PURWAKARTA - Seluruh tempat hiburan di Purwakarta wajib tutup selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Jika ada yang membandel, bakal ada sanksi tegas dari pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa. Dia juga mengatakan, pihaknya sudah menggelar operasi ke tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya.
"Beberapa hari lalu kami menggelar operasi secara optimal ke tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta," kata Teguh, seperti dinukil dari Antara, Kamis, 23 Maret.
Operasi yang digiatkan menjelang Ramadan dilaksanakan sebagai bagian dari bentuk sosialisasi mengenai larangan buka tempat hiburan malam selama Ramadan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Nomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023.
Operasi yang digelar saat menjelang Ramadan bersifat sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam agar menutup sementara selama Ramadan.
Teguh menyampaikan selama bulan suci Ramadan, Satpol PP Purwakarta akan mengawal aktualisasi surat edaran itu. Caranya dengan melakukan operasi gabungan bersama Subdenpom, Polres Purwakarta dan jajaran TNI dari Kodim 0619 Purwakarta.
"Apabila (dalam pelaksanaannya), ditemukan pemilik tempat hiburan malam tetap buka (saat Ramadhan), akan kami tutup paksa," katanya.
Ia mengatakan keluarnya surat edaran bupati tentang penutupan sementara tempat hiburan malam saat Ramadhan tersebut, di antaranya bertujuan untuk membuat aman dan nyaman umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, tempat hiburan malam di wilayah Purwakarta, seperti tempat karaoke tersebar di sejumlah titik, mulai dari titik perkotaan hingga pedesaan.