Gratifikasi dan Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Capai Puluhan Miliar Rupiah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi yang kemudian diubah menjadi aset lain. Sehingga, dia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah (menjadi, red) aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 22 Maret.

Hanya saja, Ali tak memerinci aset apa yang dibeli Gazalba dengan uang panas yang diterimanya. Dia hanya menyebut pencucian uang itu diduga mencapai puluhan miliar namun nilai pastinya sedang dihitung.

"Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar (Rupiah)," tegasnya.

KPK kembali menjerat Gazalba sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Penetapan ini merupakan pengembangan dugaan suap yang sudah menjeratnya lebih dulu.

Komisi antirasuah memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan penyidik. Setelah menerima gratifikasi, diduga Gazalba berupaya menyembunyikannya dengan berbelanja aset bernilai ekonomis.

Sementara di kasus suap, Gazalba diduga menerima uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia dijerat bersama 14 orang lainnya yaitu Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Ada juga Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, komisi antirasuah juga menetapkan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka juga Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka.

Kemudian yang baru KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi sebagai tersangka. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.