Bagikan:

JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menyebutkan, telah menutup sejumlah perlintasan kereta api (KA) liar di Jakarta karena dinilai rawan kecelakaan lalu lintas.

Perlintasan liar tidak miliki palang pintu perlintasan resmi sehingga kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data PT KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang tahun 2022 telah menutup sebanyak 55 titik perlintasan liar yang rawan kecelakaan di area Daop 1 Jakarta.

"Sementara sejak awal tahun 2023 hingga Maret, sebanyak 4 perlintasan liar juga telah ditutup," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 22 Maret.

Penutupan pelintasan liar yang dilakukan Daop 1 Jakarta, kata Eva, merupakan bentuk dukungan KAI pada implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diantaranya, Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".

Selanjutnya, Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup". Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah". Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA".

"Upaya lainnya yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta untuk mencegah kecelakaan diperlintasan, yakni dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar taat terhadap aturan," ujarnya.

Selain itu, Daop 1 Jakarta turut menggandeng Railfans (Pecinta kereta) bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan wilayah Daop 1 Jakarta.

"Tim Daop 1 Jakarta terus aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada siswa/siswi pelajar di sekolahan yang berdekatan dengan jalur rel," katanya.