Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menutup 8 perlintasan sebidang sepanjang Januari 2025. KAI mengingatkan masyarakat tidak membuka kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.

Adapun perlintasan sebidang yang telah ditutup ini tersebar di Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember serta Divre I Medan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan penutupan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.

Adapun beleid tersebut menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

“KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang secara proaktif. Sepanjang Januari 2025, KAI telah menutup 8,” ujar Anne dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Februari.

Anne bilang, sebelumnya sepanjang 2024, KAI juga telah berhasil menutup 309 perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.

Lebih lanjut, Anne mengatakan sepanjang Januari 2025, KAI mencatat 26 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Dari 26 kejadian tersebut 16 diantaranya terjadi di perlintasan tidak dijaga.

“Jumlah kejadian tertinggi berada di Divre IV Tanjungkarang dengan jumlah 5 kejadian,” jelas Anne.

Masyarakat Diminta Tak Buka Kembali

Mengingat bahayanya perlintasan sebidang ini, KAI mengingatkan masyarakat tidak membuka kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.

Anne menekankan bahwa penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta menghindari risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Karena hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan pelanggan, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” tukas Anne.

Anne menegaskan, penutupan perlintasan sebidang liar merupakan langkah konkret KAI bersama DJKA Kemenhub meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sejak 2020 hingga saat ini mencakup sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, railfans, dan masyarakat.

KAI juga aktif memasang spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan, menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA, serta mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah.

Selain itu, KAI terus melakukan perawatan dan peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang guna meminimalisir risiko kecelakaan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Palang pintu dan petugas penjaga hanya merupakan alat bantu, sementara keselamatan utama berada pada disiplin masyarakat dalam berkendara dan menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” tutup Anne.