JAKARTA - Sebuah minibus tertabrak kereta api KRL di perlintasan Rawa Geni, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu 20 April 2022. Akun Twitter @commuterLine Rabu (20/04/2022) menulis, ” KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tertemper (tertabrak) mobil diantara jalur hilir stasiun Citayam-Depok, saat ini kereta dalam pengecekan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya."
Antara memberitakan bahwa tidak ada korban jiwa. Namun akibat kecelakaan ini perjalanan penumpang dari Bogor menuju Jakarta mengalami keterlambatan, dan mengakibatkan macet.
Sebelumnya pada Kamis 19 Maret, seorang wanita nyaris ditabrak kereta api di Stasiun Tigaraksa, Tangerang. Demi menyelamatkan nyawanya, wanita itu terpaksa merelakan sepeda motornya hancur dihantam kereta.
Beberapa bulan lalu seorang mahasiswi Fakultas Farmasi, Universitas Indonesia juga tewas tertabrak KRL di perlintasan stasiun Pondok Cina, Depok, Kamis 20 Januari. Korban tidak mendengar tanda bahwa kereta telah mendekat.
PT.KAI pada bulan Ramadan ini memberikan ancaman sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan aktivitas sahur atau menunggu buka puasa di sekitar rel kereta api. Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Selain membahayakan diri sendiri berbagai aktivitas di sekitar rel juga dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api. Terlebih, pada masa menjelang Lebaran ini, akan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api.
Ada 2700 Perlintasan
Menurut Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini terdapat 2700 perlintasan sebidang di Indonesia, baik yang dikelola maupun yang tidak. Semuanya berpotensi kecelakaan.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan umum yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena semakin meningkatnya aktivitas masyarakat pengguna kendaraan, yang harus melintas jalur kereta api. Hal ini menyebabkan perlintasan sebidang menjadi titik rawan kecelakaan.
BACA JUGA:
Sedangkan tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dikarenakan rendahnya tingkat disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Daerah yang banyak memiliki perlintasan sebidang jalur kereta api, akan rawan dengan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Sejak dulu, pembicaraan tentang perlintasan sebidang ini selalu hangat. Buat masyarakat sendiri ibarat buah simalakama atau ibarat pilihan yang sulit. Di satu sisi masyarakat membutuhkan jalan singkat, namun di sisi lain perlintasan juga dapat menjadi sumber kecelakaan.
Peningkatan Jumlah Kecelakaan
Dilansir dari dephub.go.id, akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari yang ringan hingga berat. Dengan rincian pada 2020 ada 208 kerusakan lokomotif karena tertabrak motor, mobil dan truk. Pada tahun 2021 jumlahnya naik 2,4 persen menjadi 213 kerusakan.
Pada 2022 hingga awal Maret jumlahnya mencapai 36 kerusakan yang menyebabkan perjalanan KA terlambat. Keterlambatan terjadi karena harus melakukan sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana hingga pergantian sarana.
Peningkatan jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang mengindikasikan bahwa peristiwa ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Disiplin masyarakat berkendara yang masih rendah harus ditingkatkan termasuk perilaku berkendara.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 menyebutkan: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“PT KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” ujar Joni Martinus, VP Public Relations KAI, seperti dimuat di situs KAI.id.
Menurut Joni, perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.
“Paling berbahaya pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, dan tentunya para penumpang kereta api,” katanya.
Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI berharap dukungan dari penegak hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Diharapkan Kementerian Perhubungan bersama PT KAI dan Pemerintah Daerah dapat bersama-sama memikirkan perlintasan sebidang kereta api yang ada di daerah masing-masing terutama yang berlokasi di jalur padat lalu lintas. Syukur-syukur bisa membangun flyover atau underpass, sehingga perpotongan jalur kereta api dan jalan raya tidak ada.
Program Penutupan Perlintasan Sebidang
Peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas dan menjadi titik kemacetan dampak keberadaan perlintasan sebidang, direspon cepat oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA).
Maka pada tanggal 8 Maret lalu, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah melakukan sosialisasi penutupan perlintasan sebidang Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat di sisi selatan.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nur Salam menyatakan, penutupan perlintasan sebidang ini sebagai upaya DJKA menguranginya. Karena menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan kereta api seharusnya tidak boleh lagi sebidang dengan jalan raya.
“Apalagi dengan adanya perlintasan sebidang, keselamatan pengguna jalan raya terancam dan lalu lintas pun terganggu,” sambung Edi.
Edi juga menambahkan masih banyaknya perlintasan sebidang kereta api yang menjadi titik rawan kecelakaan yang memakan korban. Hingga saat ini sudah 1500 lebih perlintasan sebidang yang telah ditutup oleh DJKA, dan menyusul 500 lagi akan segera ditutup.
Seluruh masyarakat hendaknya ikut turut serta menjaga keselamatan di perlintasan sebidang agar mencegah kejadian kecelakaan yang sering terulang. Patut selalu diingat bahwa pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.