Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang – Kertapati dengan bus.

Kecelakaan terjadi pada Minggu 21 April, pukul 13.10 WIB di perlintasan petak jalan antara Stasiun Way Pisang (WAP) dan Stasiun Martapura (MP) di KN 193+7.

"KAI melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kita selalu mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," kata EVP Of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, Antara, Minggu 21 April.

Agus menyesalkan kecelakaan itu dan menyampaikan belasungkawa atas insiden yang terjadi, dimana terdapat korban dari penumpang bus tersebut, yakni sebanyak empat korban jiwa dan lima belas luka-luka. Selanjutnya para korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, namun terdapat kerusakan pada sarana dan keterlambatan perjalanan kereta api.

Kecelakaan terjadi saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang - Kertapati ditemper bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP).

Menurut Agus, perlintasan itu merupakan perlintasan yang telah KAI pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.

Ia menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA.

Selanjutnya, keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, dimana status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.

Insiden tersebut mengakibatkan perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, begitupun dengan kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.

Proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.

"Saat kejadian ini, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari," ujarnya.

Masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api. Pada insiden tersebut, bus akhirnya terseret sekitar 50 meter.

Atas kejadian itu, KAI mengalami kerugian materiil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan.

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.