JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa seluruh penumpang dan kru KA Rajabasa selamat dalam insiden kecelakaan lalulintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang-Kertapati dengan Bus.
Adapun kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan bus tersebut terjadi di perlintasan pada petak jalan antara Stasiun Way Pisang (WAP) dan Stasiun Martapura (MP) di KN 193+7, Minggu, 21 April pukul 13.10 WIB.
“Atas insiden tersebut, Kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, namun terdapat kerusakan pada sarana Kereta Api,” ujar EVP Of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan resmi, Minggu, 21 April.
Imbas kecelakaan ini, sambung Agus, perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, begitupun dengan kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.
“Proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal,” jelasnya.
Masinis Sudah Berikan Klakson Peringatan Berulang
Sebelum kecelakaan terjadi, Agus mengatakan masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang. Namun, tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari.
Agus menjelaskan masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api, pada insiden tersebut bus akhirnya terseret sekitar 50 meter.
“Atas kejadian ini tentunya KAI mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Agus.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) meyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang terjadi, dimana terdapat para korban yang menumpangi Bus tersebut, sebanyak empat korban jiwa dan lima belas luka-luka.
“Selanjutnya para korban di evakuasi ke rumah sakit terdekat,” ucapya.
Agus mengatakan pihaknya sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA. Selanjutnya keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, dimana status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.
“KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kita selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” tuturnya.
BACA JUGA:
Secara hukum, kata Agus, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Agus.