JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) melaporkan telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas mineral dan batu bara.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno menjelaskan, permohonan RKAB tersebut berlaku untuk tahn 2024-2026.
"Tercatat hingga 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026," ujar Tri yang dikutip Sabtu, 28 Desember.
Ia merinci, dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.
Tri menegaskan, seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat, sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Tri menjabarkan, komoditas yang mendapat persetujuan meliputi nikel sebanyak 207 izin, timah 107 izin, bauksit 37 izin, galena 130 izin, emas dan mineral pengikut 90 izin, besi 74 izin, tembaga 9 izin, dan komoditas lainnya 56 izin.
Adapun untuk komoditas batu bara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Tri menjelaskan Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon. Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.
Tri menegaskan bahwa seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.