Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) mengungkapkan telah menyetujui 587 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas batu bara.

Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono melaporkan, hingga 18 Maret 2024, terdapat 883 permohonan RKAB dan yang disetujui sebesar 587 RKAB dan RKAB yang ditolak sebanyak 121, sementara 100 lainnya dikembalikan dengan revisi

"Penolakan RKAB selama 2024 sebanyak 121 dengan alasan SK IUP abis 8 permohonan, PNBP belum bayar 75 permohonan, FS dan amdal 4, MODI/Dirkom 13, keuangan 8, PPM 11 dan lainnya 2 permohonan," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa 19 Maret.

Dikatakan Bambang, jumlah tonase dari RKAB batu bara yang disetujui pada 2024 sebesar 922,14 juta ton, 2025 sebesar 917,16 juta ton, dan 2026 sebesar 902,97 juta ton. Dengan demikian, total tonase batu bara yang akan ditambang hingga 2026 sebesar 2,7 miliar ton.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur penyusunan dan persetujuan RKAB kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam pasal 3 ayat 1 Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 dijelaskan penyusunan RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berlaku selama 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk jangka waktu selama 3 tahun.

Sementara pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.