JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI).
RKAB yang dikeluarkan ini akan berlaku selama 3 tahun, terhitung dari 2024 hingga 2026.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Suswantono merinci, besaran produksi ore PTFI pada tahun 2024 disetujui sebesar 63,16 juta ton, tahun 2025 sebesar 77,52 juta ton dan tahun 2026 sebesar 79,12 juta ton.
Dengan demikian total produksi ore yang disetujui selama 3 tahun sebesar 219,8 juta ton.
"PT Freeport RKAB 2024-2026 sudah kita setujui," ujar Bambang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 Januari.
Sementara itu terkait izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang berakhir Mei tahun ini, Bambang menyebut, pihaknya masih memproses permintaan tersebut lantaran di luar RKAB, PTFI masih harus kembali melakukan pengajuan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi yang mengatur sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2022.
Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batu bara, pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.
Secara umum substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut berisi empat hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.