JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) mengungkapkan telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral untuk tahun 2024-2025.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Suswantono mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap 731 RKAB yang masuk ke Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) dan hasilnya saat ini 201 permohonan dengan pestujuan sebanyak 191 dan penolakan sebanyak 10 permohonan.
"Sampai dengan saat ini masih ada 530 permohonan yang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan aspek esensial," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa 19 Maret.
Bambang merinci, terdapat 191 perusahaan yang telah disetujui dengan rincian komoditas antara lain nikel dengan total 107 badan usaha, disusul bauksit oleh 19 perusahaan, timah 12 perusahaan, tembaga 2 perusahaan, emas dan perak 19 perusahaan, konsentrat besi 23 perusahaan dan bijih galena sebanyak 1 perusahaan.
Kemudian berdasarkan kapasitas produksinya, komoditas nikel diizinkan memproduksi 152.619.780,56 (152,6 juta ton), bauksit 15,8 juta ton, timah 44,4 juta ton, tembaga 2 juta ton, emas 20.711 kg, komoditas perak 122.508 kg, konsentrat besi 6,4 juta, bijih galena 0,24 juta ton.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama Bambang juga menyebut ESDM telah menyetujui 587 RKAB untuk batu bara.
Dikatakan Bambang, jumlah tonase dari RKAB batu bara yang disetujui pada 2024 sebesar 922,14 juta ton, 2025 sebesar 917,16 juta ton, dan 2026 sebesar 902,97 juta ton.
BACA JUGA:
Asal tahu saja, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur penyusunan dan persetujuan RKAB kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam pasal 3 ayat 1 Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 dijelaskan penyusunan RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berlaku selama 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk jangka waktu selama 3 tahun.
Sementara pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.