Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan telah menolak setidaknya 51 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 51 perusahaan sepanjang 2023.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswanto menjelaskan, total rencana produksi dalam RKAB dari 51 perusahaan tersebut mencapai 7,8 juta ton batu bara.

Kementerian ESDM menerima 948 permohonan dan sebanyak 890 permohonan diterima.

"Total rencana produksi 51 perusahaan yang ditolak sebanyak 7,8 juta ton,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, yang dikutip Selasa 7 November.

Bambang merinci, 51 RKAB tersebut ditolak dengan berbagai alasan antara lain 15 permohonan dengan competent person Indonesia (CPI), 9 permohonan akibat dokumen feasibility study dan amdal, dan 1 permohonan terkait Minerba One Data Indonesia (MODI), 11 permohonan ditolak karena membahas keuangan dan 15 permohonan lainnya ditolak karena alasan lainnya akibat teknis, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pada kesempatan yang sama Bambang juga menyampaikan update terkait perubahan RKAB 2023.

"Permohonan yang masuk sebanyak 84 permohonan, telah disetujui sebanyak 38 permohonan, ditolak sebanyak 22 permohonan,” kata dia.

Adapun 22 penolakan permohonan revisi RKAB tersebut terdiri dari 12 permohonan lain didasarkan alasan lainnya, 6 permohonan karena Feasibility Study dan Amdal, 2 permohonan ditolak dengan alasan CPI, dan 2 permohonan ditolak dari keuangan.

Lebih jauh, ia memaparkan, Kementerian ESDM tek menerbitkan aturan baru terkait perubahan penyusunan RKAB tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan baru bara (minerba) dan tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara per 11 September 2023.

Aturan ini juga mencabut sebagian Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Permen ESDM No. 10/2023 ini, perubahan masa eksplorasi dan operasi tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, khusus untuk RKAB tahap kegiatan ekplorasi berlaku selama 1 tahun.