Hari Terakhir Aturan DMO Batu Bara, Kementerian ESDM: Pencabutan Hanya Bagi yang Sudah Penuhi Syarat
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Larangan ekspor yang diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memasuki hari terakhir. Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan pelarangan ekspor batu bara sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 ini dan mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi ketentuan suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Dengan demikian,apakah larangan ini akan dicabut?

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif mengungkapkan larangan ekspor hanya akan dicabut bagi perusahaan yang sudah melakukan kewajiban DMO dan sudah menandatangani surat pernyataan membayar denda atau dan kompensasi bagi yang sudah melakukan DMO namun belum menapai batas yang ditentukan.

"Sebagian besar sudah boleh ekspor. Kecuali yang belum menandatangani surat pernyataan membayar denda atau dana kompensasi sesuai Kepmen 39/2021 dan Kepmen 13/2022," ujarnya kepada VOI, Senin 31 Januari.

Menurut Irwandy, tercatat hingga 26 Januari terdapat 171 perusahaan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi dan IUPK yang sudah melakukan kegiatan ekspor.

"Terakhir ada tambahan lebih dari 700 perusahaan," imbunya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan Kementerian ESDM akan terus melakukan upaya evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang sudah dan yang belum melakukan kewajiban DMO sehingga proses ekspor akan berjalan kembali.