BLU Batu Bara Direncanakan Serupa dengan BPDPKS, Pengamat: SDA Beda dengan Sawit
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara yang skemanya akan serupa dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang telah lebih dulu hadir.

Meski sedang dalam tahap penggodokan, Pengamat Hukum Tambang Ahmad Redi menilai batu bara merupakan sumber daya alam yang harus diletakkan berbeda dengan industri sawit.

"Batu bara melekat roh Pasal 33 UUD 1945, jadi kedaulatan negara sudah tepat tercantum pada pasal 5 UU Minerba," ujar Ahmad kepada VOI, Jumat 14 Januari.

Untuk itu, ia melanjutkan, pemerintah berhak menetapkan harga dan besaran produksi nasional batu bara.

"Untuk trader pun pada dasarnya sah dalam UU Pengangkutan dan Penjualan," imbuh Redi.

Untuk itu ia mengakui kebijakan DMO yang dilakukan pemerintah sudah tepat dan tinggal meningkatkan pengawasan kepada kepatuhan perusahaan yang melakukan DMO yang perlu ditingkatkan.

Redi juga menyoroti peraturan KESDM yang mengatur agar sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang disetujui oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.

"Artinya, KESDM harus mengawasi kepatuhan DMO oleh perusahaan," pungkas Redi.

Rencana pembentukan BLU batu bara ini muncul setelah kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan pemerintah memicu kontroversi.