JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan, hingga saat ini tercatat baru 480-an perusahaan yang telah memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Belum semua (terima RKAB). Baru 480an dari 800-an perusahaan batu bara," ujar Lana yang ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin 29 Januari.
Menurut Lana, selain kewajiban kepda negara berupa piutang yang belum dibayarkan, perusahaan batu bara terkait juga belum melunasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
"PPM-nya belum beras. Urusan Mineral One Data Indonesia (MODI) juga belum terdaftar direksinya. Jadi masih kita kembalikan nanti dia perbaiki lagi," sambung Lana.
BACA JUGA:
Dikatakan Laba, proses penerbitan RKAB ini masih barus menunggu perusahaan melengkapi persyaratan yang dicantumkan. Jika perusahaan bersangkutan tidak kunjung mendapat persetujuan akan berdampak pada kegiatan operasional tambg peruahaan tersebut.
"Kan kita udah tolak an kita bilang beresin dulu baru masukin ke kita. Jadi karena kalau dia masukin lagi ditolak nanti enggak bisa berkegiatan. Jadi tegantung mereka beresin semuanya," pungkas Lana.