Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih terdapat 117 perusahaan mineral dan batu bara yang belum menyetorkan kewajibannya kepada negara.

Adapun kewajiban tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya.

"Kemarin kita kumpulkan para pelaku usaha yang belum melunasi kewajibannya kepada negara, kemarin itu ada 117 kalau tidak salah," ujar Bambang saat dijumpai di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 11 Desember.

Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan mandat kepad Ditjen Minerba untuk melakukan penagihan kepada 117 perusahaan yang belum melakukan kewajibannya.

Bambang mengatakan, Dirjen Minerba juga telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang dimaksud dan baru 65 perusahaan yang telah memenuhi panggilan Dirjen Minerba.

Bambang juga menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026 bagi perusahaan tambang yang belum melunasi kewajiban pembayaran iuran tetap, penjualan hasil tambang, serta royalti hingga akhir tahun ini.

"Kita tetap berpegang pada aturan, ya skrng kan saya sedang menyiapkan RKAB 2024 sampai 2026, kalau tidak selesaikan RKAB tidak keluar ya begitu saja," pungkas Bambang.