Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswantono mengatakan, sejak awal tahun 2024 sudah terdapat 7 perusahaan tambang mineral dan batu bara telah membayar royalti.

Royalti tersebut berupa kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Sudah (bayar). Baru Rp470-an miliar," ujar Bambang kepada awak media yang dikutip Sabtu, 6 Januari.

Kendati demikian, Bambang enggan merinci nama ketujuh perusahaan tersebut.

Namun, ia memastikan perusahaan tersbut merupakan perusahaan tambang besar di Indonesia.

Bambang juga mengingatkan kepada perusahaan tambang yang belum melunasi pembayaran PNBP untuk segera melakukan pembayaran agar izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dat segera diterbitkan.

"Kalau tidak melengkapi ya RKAB tidak keluar," lanjut Bambang.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga meminta segera melunasi pembyaran royalti dan PNBP.

"Kan aturannya harus gitu. Kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," ujar Arifin kepada media saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 5 Januari.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut, Arifin mengatakan, macetnya setoran tersebut akan berimbas pada aktifitas perusahaan saat akan mengakses Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara).

"Ya macet simbaranya," imbuh Arifin singkat.