117 Perusahaan Bandel Belum Setor Royalti dan PNBP, Menteri ESDM Minta Segera Lunasi
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan masih terdapat 117 perusahaan tambang yang belum menyetorkan kewajiban berupa royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kan aturannya harus gitu. Kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," ujar Arifin kepada media saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 5 Januari.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut, Arifin mengatakan macetnya setoran tersebut akan berimbas pada aktifitas perusahaan saat akan mengakses Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara).

"Ya macet simbaranya," imbuh Arifin singkat.

Asal tahu saja, Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan tata niaga mineral dan batubara (minerba), hari ini Selasa 8 Maret 2022 Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) secara virtual.

Pada sambutannya, Arifin mengatakan bahwa aplikasi Simbara merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga Mineral dan Batubara (Minerba). Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola Minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

"Dalam rangka pembinaan dan pengawasan tata niaga minerba, hari ini bersama-sama kita akan menyaksikan secara resmi acara peluncuran suatu sistem aplikasi pengawasan PNBP dan tata niaga minerba. Aplikasi ini sebagaimana diketahui merupakan suatu rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, yaitu proses perencanaan penambangan, pengolahan pemurnian, dan penjualan komoditas minerba, serta kaitannya dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance ke pelabuhan," ujar Arifin secara virtual.

Arifin juga menjelaskan bahwa Simbara diluncurkan untuk mendukung sinergi antara proses bisnis dan aliran dana Minerba antar Kementerian/Lembaga. Dengan pengembangan Simbara, proses pengapalan dan pengawasan kepatuhan terhadap Domestic Market Obligation (DMO) dapat dilakukan secara maksimal.

Melalui koordinasi yang baik dari semua pihak, untuk mewujudkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, simbara telah hadir untuk mendukung sinergi proses bisnis dan aliran dana minerba antar K/L.

Melalui pengembangan sistem ini, fasilitas single submission system untuk proses pengapalan menjadi lebih praktis, cepat, dan akuntabel. Dengan adanya simbara maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh badan usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal.

"Sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batubara ilegal oleh pelaku usaha, baik sebagai produsen maupun pedagang perantara yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara," imbuhnya.