Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan hingga saat ini masih banyak Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan mineral dan batu bara yang belum disetujui oleh Kementerian ESDM.

Arifin menyebut hal ini karena masih banyak perusahaan minerba yang belum memenuhi beberapa kewajiban dari Kementerian ESDM.

"Banyak ternyata yang belum selesai. Jadi, memang sudah diinformasikan," ujar Arifin yang dikutip Sabtu 17 Februari 2024.

Arifin lebih lanjut mengungkapkan beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh perusahaan minerba ialah kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

"Ada dua issue utama, baik di batu bara maupun mineral, yaitu mengenai kewajiban PNBP supaya diselesaikan, kemudian Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) harus dicantumkan. Banyak yang tidak mencantumkan, ini terjadi di mineral dan batubara," tutur Arifin.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria, mengungkapkan hingga saat ini tercatat baru 480-an perusahaan yang telah memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Belum semua (terima RKAB). Baru 480-an dari 800-an perusahaan batu bara," ujar Lana yang ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 29 Januari 2024.

Menurut Lana, selain kewajiban kepada negara berupa piutang yang belum dibayarkan, perusahaan batu bara terkait juga belum melunasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

"PPM-nya belum beres. Urusan Mineral One Data Indonesia (MODI) juga belum terdaftar direksinya. Jadi, masih kami kembalikan, nanti mereka perbaiki lagi," kata Lana.