Anies Bakal Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Lagi, Pengusaha: Kami Apresiasi Walaupun Telat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (DOK. Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan pembukaan tempat usaha karaoke di DKI.

Sebelumnya, sejak masa PSBB, PSBB transisi, hingga PPKM, tempat karaoke belum diperkenankan beroperasi karena berpotensi besar menularkan COVID-19.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani mengapresiasi keputusan Anies yang akhirnya membuka peluang usaha karaoke "bernapas" kembali. Namun, Hana menyebiut keputusan ini cenderung telat.

"Kami sangat mengapresiasi walau telat ya. Tapi yang penting orang dikasih kesempatan, baru simulasi protokol kesehatannya. Itu intinya," kata Hana saat dihubungi, Jumat, 12 Maret.

Hana mengaku proses pengajuan perizinan tiap tempat usaha karaoke kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk dibolehkan beroperasi tidak mudah.

Sebab, mereka harus membuktikan protokol kesehatan betul-betul diterapkan. Jika protokol kesehatannya dinyatakan layak maka tempat karaoke itu bisa disetujui untuk segera dibuka.

Namun, sebelum pengajuan ke Pemprov DKI Jakarta, Hana menganggap perlu ada rekomendasi dulu dari asosiasi pengusaha hiburan.

"Inilah yang aku lagi ke Dinas Pariwisata bahwa berarti referensi yang dimaksud asosiasi sejenis itu ditunjuk langsung untuk dilibatkan harusnya Asphija, tapi ini kami coba tanyakan," ujar Hana.

Sebagai informasi, rencana ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam surat edaran.

Meski wacana pembukaan tempat karaoke akan dibuka muncul, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menuturkan tidak semudah itu bagi manajemen karaoke untuk membuka tempat usahanya.

Menurut Bambang, setiap tempat karaoke ingin membuka usahanya harus mengajukan perizinan dengan memaparkan mekanisme penerapan protokol kesehatan.

"Tempat karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka. Yang mau buka harus mengajukan protokol kesehatannya terlebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Sehingga, ketika keran perizinan pembukaan tempat karaoke dibuka, semua tempat usaha itu sudah siap dengan penerapan protokolnya. "Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," ungkap dia.