Bagikan:

JAMBI - Polda Jambi memeriksa oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Faksi Golkar berinisial BA.

Pemeriksaan kedua BA terait kasus pencurian buah sawit diduga dilakukan koperasi yang dipimpinnya, kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) di atas lahan anak perusahaan Makin Grup, PT Sawitindo.

Direskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan mengatakan, kasus dugaan pencurian terjadi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. BA didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa. 

Dalam kasus ini, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, 2 Juni, BA  tercatat sebagai ketua kelompok KSUPJ. Dia dilaporkan pihak perusahaan karena telah melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Sebelumnya, pihak Polda Jambi telah menahan tiga orang yang merupakan pengurus koperasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni A sebagai Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi.

Kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka.