Langgar Prokes, 64 Warga Mukomuko Terima Sanksi Bersihkan Taman dan <i>Push Up</i>
Ilustrasi-Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan PPKM (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

MUKOMUKO - Sebanyak 64 orang warga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terjaring operasi pelanggaran protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Bundaran Mukomuko, Kelurahan Pasar Mukomuko.

“Warga yang terjaring operasi protokol kesehatan karena tidak memakai masker sebanyak 64 orang, semua pelanggar prokes ini menerima sanksi membersihkan taman dan push up," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Antara, Jumat, 30 Juli.

Tim gabungan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko bersama polisi, TNI, dan petugas jalan raya melakukan operasi disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19

Ia mengatakan tim gabungan aparat penegak hukum mengelar operasi protokol kesehatan ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan sanksinya membersih taman bundaran dan push up.

"Kita lihat hari ini, kalau nanti pelanggaran tidak turun, maka kita akan mengintensifkan operasi lagi agar masyarakat displin mematuhi,” ujarnya.

Ia mengatakan penerapan sanksi dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada pasal 11.

“Pada pasal 11 kita ambil sanksi sosial, kita belum terapkan sanksi denda, tetapi terapkan sanksi teguran lisan dan tertulis. Salah satu sanksi sosial dalam peraturan daerah ini membersihkan taman,” ujarnya.

Selanjutnya, ia meminta camat dan pemerintah desa yang wilayahnya zona merah untuk memberlakukan peraturan daerah dan menerapkan sanksi sosial, teguran lisan, dan tertulis kepada warga yang melanggar aturan ini.