Bagikan:

JAKARTA – Dua hari pasca penyidik Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba mantan Karutan Depok Anton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengembalikan berkas tersebut karena dianggap tidak lengkap.

Menurut Kasi Intel Kejari Edwin Beslar ada berkas yang belum dilengkapi. Oleh karena itu Jaksa peneliti Kejari meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis 29 Juli.

Namun Edwin tidak merinci detail berkas apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Di waktu terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan sambil proses hukum berjalan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses sidang internal kepegawaian yang dijalani Anton.

"Ini pidana Umum dan antara lembaga pasti kita koordinasi," jelas Ady.

Namun meski dinilai belum melengkapi berkas, maka Ady memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/70842/peluang-kerja-sama-dengan-kepolisian-panama-polri-dua-negara-jago-berantas-narkoba 

- https://voi.id/berita/69663/oknum-polisi-jual-narkoba-di-mukomuko-ditangkap 

- https://voi.id/berita/69477/polisi-ungkap-penyelundupan-sabu-jaringan-afrika-selatan-pengiriman-gunakan-tas-map 

BACA JUGA:


Untuk diketahui, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok, Jawa Barat, Anton terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kontrakan kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari.

Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Anton, mantan Karutan Depok, dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.