MUKOMUKO – Sejumlah pedagang dan pembeli di pasar tradisional Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko mendapat teguran dari Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu. Mereka, para pedagang dan pembeli, melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Personel memberi teguran kepada sebagian penjual dan pembeli yg tidak menggunakan masker," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi mengutip Antara, Minggu 22 Agustus.
Sejumlah personel Satuan Samapta Polres Mukomuko menggelar patroli di pasar tradisional Kelurahan Koto Jaya guna menyampaikan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona jenis baru itu.
BACA JUGA:
Ia mengatakan personelnya menemukan sebagian pedagang dan pembeli di pasar tradisional di wilayah ibu kota kabupaten ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Selanjutnya, mereka diminta untuk memakai masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah, terutama di tempat keramaian seperti pasar tradisional ini.
Ia mengatakan personel kepolisian sektor yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini secara rutin menyosialisasikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah itu.
Personel kepolisian sektor memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan Ipuh, Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto terkait dengan kepatuhan mereka menerapkan prokes.
Personel juga menyosialisasikan aturan tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan sanksi terhadap setiap orang yang melanggarnya.
Ia mengatakan daerah ini sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di daerah ini.
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko telah memberlakukan peraturan tersebut guna mencegah penularan virus corona.