Anggota DPRD F-PDIP Tina Toon Tolak Sanksi Perda COVID-19 DKI: Kadang Melanggar karena Masalah Perut
Agustina Hermanto (Tina Toon)/DOK VOI-Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD Fraksi PDIP Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon menolak usulan penambahan sanksi pidana pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

"Pendekatan pidana (dalam revisi perda), saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok," kata Tina pada Kamis, 22 Juli.

Menurut Tina, penambahan sanksi pidana tidak memiliki sifat humanis. Sebab, sebagian masyarakat melanggar protokol kesehatan demi bisa makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan," ucap dia.

Tina meminta usulan sanksi pidana ini dikaji kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Sebab, hukuman pidana bisa menjadi ancaman bagi warga yang sedang kesusahan akibat pandemi.

"Mohon dikaji kembali. Mungkin, ke depannya sanksi denda atau kerja sosial bisa ditambahkan, seperti kerja sosial yang lebih lama bagi yang tidak memakai masker," tutur Tina.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan adanya pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam rancangan perubahan perda, Anies menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.

Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.