Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 hingga saat ini. Pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, di Pasal 30 tertulis, warga yang menolak vaksin akan didenda sebesar Rp5 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria punya alasan sendiri mengapa belum terapkan denda Rp5 Juta bagi penolak vaksinasi.

Hingga saaat ini Pemprov DKI Jakarta masih terus mengejar vaksinasi terhadap 2,7 juta warganya yang belum divaksin. Menurutnya butuh proses untuk mencapai 100 persen vaksinasi.

Lalu apa alasan sesungguhnya Pemprov DKI belum menggunakan instrumen yang mereka miliki? Simak videonya di bawah ini.