Bagikan:

JAKARTA - Video empat kepala desa (Kades) di Pati yang sedang asyik karaoke beredar luas di sosial media. Tak cuma asyik bernyanyi, pada kades ini juga memangku pemandu lagu seksi. Mereka tak mnggunakan masker sehingga melanggar protokol kesehatan.

Pesta tersebut digelar karena salah satu dari mereka berulang tahun, sehingga diadakanlah pesta di hotel tersebut. Dikutip dari patrolipost, keempat kades terancam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian selama 3 bulan serta tidak mendapatkan penghasilan tetap (Siltap).

Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempat kades tersebut adalah Kades Purwosari dan Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Kenanti Kecamatan Dukuhseti serta Kades Badegan Kecamatan Margorejo. Aksi ngeroom empat oknum kades tersebut dinyatakan telah melanggar Instruksi Bupati (Inbup) Pati tentang PPKM.

“Sesuai aturan yang berlaku, keempatnya dikenai sanksi administratif yakni membayar denda masing-masing sebesar Rp2 juta. Untuk tempat usaha yakni karaoke dan hotel 99 dikenai denda sebesar Rp5 juta,” katanya.

Sugiyono menjelaskan, para oknum kades tersebut mengakui telah memaksa pihak karaoke 99 untuk membuka room untuk mereka. Termasuk meminta menyediakan pemandu lagu seksi.

Sugiyono juga menegaskan akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kades tersebut sesua dengan peraturan Inbup, Perda dan Perbup.

“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” katanya.

Pemkab Pati, melalui Kabag Pemerintahan Setda Pati Imam Kartiko menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa para kades dan mereka mengakui melakukan karaoke.

“Menurut Perbup nomor 56 tahun 2021, pejabat aparatur desa atau pun ASN yang melanggar aturan akan dikenai sanksi. Sanksi untuk para kades tersebut termasuk sedang. Sanksinya yakni bisa pemberhentian sementara atau denda tidak dibayarkan siltapnya,” katanya.