Bagikan:

SUMBAR - Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat menargetkan razia tempat hiburan malam yang tersebar di tujuh kecamatan selama tiga bukan sekali.

Sekretaris Satpol PP Pasaman Barat Handoko mengatakan, ada sekitar 33 kafe yang menyediakan tempat hiburan malam yang tersebar di tujuh kecamatan.

"Dalam satu bulan ada tiga kali kita melakukan razia di kafe itu," katanya di Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Senin 14 Agustus, disitat Antara.

Handoko mengatakan Satpol PP Psaman Barat kerap menyita minuman beralkohol dan pemandu karaoke saat razia tempat hiburan malam. Tak jarang razia digelar dadakan agar informasinya tidak bocor.

"Saat razia itu kita menyita minuman beralkohol dan mengamankan pemandu karaoke juga sering kita lakukan dan bahkan ada juga yang kita serahkan ke tempat rehabilitasi, " katanya.

Ia mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 atas perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Setelah itu pihaknya juga melakukan pendalaman penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dari hasil penyelidikan tersebut ada pelaku yang dilakukan pembinaan bersama keluarga dan ada juga dikirim untuk dibina di lembaga pembinaan panti rehabilitasi Andam Dewi di Solok.

Ia menjelaskan, penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap pelaku usaha kafe harus mencegah terjadinya pertunjukan tarian eksotis, berpakaian dan berprilaku seksi yang mengandung birahi, melakukan transaksi seks dan kegiatan prostitusi atau perbuatan maksiat lain yang mendekati peruzinan ditempat usahanya.

Selain itu, setiap orang dilarang menjual minuman atau menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.

"Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya," pungkasnya.