Bagikan:

MEDAN - Pria berinisial MA ditangkap karena mencuri sejumlah benda pusaka dari sebuah rumah adat  di Kota Tebing Tinggi, Sumut. Kini pelaku pencurian ditahan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku MA ditangkap dari tempat persembunyiannnya.. 

"Pelaku mengambil sejumlah benda-benda pusaka," kata AKP Agus, Senin, 5 Desember.

AKP Agus menjelaskan pencurian tersebut pertamali kali diketahui petugas jaga. Petugas tersebut melihat lubang kontrol angin di kamar mandi telah terbuka. 

Karena curiga, petugas jaga tersebut langsung memeriksa CCTV. Dari rekaman itu, petugas mengetahui jika rumah adat tersebut telah dibobol maling. 

"Yang dicuri berupa 6 kain sarung, keris dan pusaka lainnya," sebutnya. 

Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Dari penyelidikan, polisi menangkap MA. 

"Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 2 buah kain yang dicuri dari rumah adat," paparnya. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di markas Polres Tebing Tinggi. MA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 5e KUHPidana," kata AKP Agus.