SURABAYA - Tim Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap SBH, 50, anak salah satu pengasuh pondok pesantren di Jombang. Tersangka dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi santriwati di pondoknya.
“Pelaku sudah ditangkap di kediamannya di pondok pesantren," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dikonfirmasi, Senin, 15 Februari.
Agung mengatakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka dilakukan selama 2 tahun. Kasus itu mencuat setelah sejumlah wali santri melapor ke Polres Jombang karena anaknya dicabuli SBH.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan, untuk sementara jumlah korban mencapai enam orang dan kemungkinan masih terus bertambah," kata Agung.
BACA JUGA:
Dari keenam korban itu, lanjut Agung, satu orang santriwati menjadi korban persetubuhan, dan lima santriwati sisanya korban pencabulan.
Para korban ini rata-rata berusia 16-17 tahun. Sementara modus yang dilakukan, yakni dengan mendatangi korbannya ke asrama putri saat ada kegiatan di tengah malam seperti salat tahajuf.
"Motifnya hanya nafsu," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.