KAPUAS - Seorang pria berinisial AS Warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Kapuas. AS diduga menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.
"Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dikutip Antara, Kamis, 19 Agustus.
Selain menangkap ayah korban, petugas juga menangkap seorang muncikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat mumcikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui WhatsApp.
"Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.
Praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini, telah berlangsung sejak dua tahun. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 17 Agustus sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.
Saat diamankan, muncikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.
Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah, namun kini korban mengaku terbiasa melayani pria hidung belang. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.
BACA JUGA:
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Tersangka dijerat pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta," demikian Manang Soebeti.