BANDUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Kota Bandung meringkus dua pria yang menjual seorang anak di bawah umur kepada 20 pria hidung belang.
Korban merupakan murid sekolah dasar (SD) yang dilaporkan menghilang setelah sebelumnya pamit berangkat ke sekolah pada 28 November 2023.
Setelah melakukan pencarian selama tiga pekan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan siswi kelas enam SD di Kota Bandung yang sempat menghilang dari rumah.
Selain mengamankan korban, petugas juga meringkus dua pria, yakni AD dan DF yang diketahui sempat menjual korban kepada belasan pria hidung belang di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, korban yang masih duduk di bangku kelas enam SD tersebut, diketahui tidak kunjung pulang ke rumah, setelah sebelumnya sempat berpamitan berangkat ke sekolah kepada orang tuanya, pada Selasa 28 November 2023.
"Setelah kita melakukan pelacakan, awalnya anak tersebut pergi meninggalkan rumah pada 28 November 2023. Kemudian di hari yang sama orang tua korban menanyakan kepada pihak sekolah ternyata anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang," ujar Budi Sartono, dalam keteranganya, Kamis 21 Desember.
Korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk dengan rayuan salah satu tersangka AD, yang dikenal melalui media sosial. Tersangka mengajak korban KJB (12 tahun) untuk menginap di salah satu apartemen.
"Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Hingga kini, petugas masih melakukan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain, yang menjadi korban perdagangan orang oleh kedua tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.