JAKARTA - Konten kreator Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan ini berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret.
Dalam gelar perkara, penyidik menyakini Dea melakukan tindakan pendistribusian atau pembuatan konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi.
Sehingga, Dea pun melanggar pasal 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Keyakinan penyidik ini diperkuat dengan adanya alat bukti yang telah disita. Semisal, beberapa konten porno yang diunggah Dea ke platform Only Fans.
"Konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video dan foto syur," kata Auliansyah.
BACA JUGA:
Dea OnlyFans ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya, Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret, malam.
Penangkapan konten kreator itu diduga berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. Sebab, Dea diketahui menjual foto dan video di situs OnlyFans.
Sebagai informasi, OnlyFans merupakan platform media sosial berbasis situs web dengan konten berlangganan. Di platform itu pengguna pun bisa membuat dan mengunggah berbagai konten.
Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada 'penggemar'. OnlyFans sendiri berbasis di London, Inggris.