Bagikan:

BANTEN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan korupsi terkait kredit macet senilai Rp65 miliar di Bank Banten. Laporan itu dilayangkan ke Polda Banten pada Jumat, 25 Maret

“Kami meneruskan aduan dari masyarakat ke Polda Banten, dugaan tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Banten dengan debitur atau peminjam PT HNM, yang diduga merugikan keuangan negara Rp65 miliar,” kata Koordinator MAKI, Bonyamin saat dihubungi, Sabtu, 26 Maret.

Boyamin menjelaskan, kasus kredit macet ini terjadi pada 2017-2018. Diduga melibatkan anak seorang pejabat tinggi di Banten.

“MAKI mencatat kasus kredit macet itu terjadi di Bank Banten pada 2017. Dengan dugaan debitur PT HNM, jadi melibatkan anak pejabat tinggi di banten, karena telah mengintenversi agar diberikan pinjaman,” katanya.

Boyamin menuturkan, perusahaan itu diduga sudah tidak sehat. Bahkan sejak awal sudah banyak adanya kasus kredit macet pada bank lain.

Dia menambahkan, pada proses pemberian fasilitas kredit diduga sudah bermasalah sejak awal pengajuan untuk membiayai proyek jalan Tol ruas Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 dan 158 +600 di Palembang, Sumatra Selatan, serta modal pembelian enam unit alat berat.

“Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman. Diduga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Sub kontraktor juga patut diragukan. Selain itu, diduga pembelian alat sebagian besarnya masuk ke rekening pribadi,” jelasnya.

Boyamin menilai kredit macet itu terindikasi ada kerjasama jahat antara PT HMN dan pihak Bank Banten, yang bisa merugikan keuangan negara. Boyamin menduga pihak bank lalai dan tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan data dan berkas milik PT HMN sebelum memberikan fasilitas kredit.

“Pinjamannya kan besar, kenapa jaminan berupa SHM (sertifikat hak milik) lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak itu berupa fotokopian, tidak di kroscek dulu. Patut diduga bila melihat serangkaian peristiwa itu ada kongkalikong atau patut diduga telah terjadi kerjasama hitam yang bisa merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Dia menegaskan bila nantinya laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Polda Banten dalam kurun waktu tiga bulan. Maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kalau dalam tiga bulan tidak ada progres report, minimal pulbaket tidak ada hasil, ya saya gugat praperadilan," tandasnya.