Alasan Marshel Widianto Beli Konten Syur Dea OnlyFans: <i>Pengen</i> Bantu, Kasihan Mau Bunuh Diri
Komedian Marshel Widianto/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komedian Marshel Widianto mengungkapkan alasan di balik membeli 76 konten pornografi Dea OnlyFans. Salah satunya, Marshel ingin membantu Dea yang disebut mengalami kesulitan.

Alasan itu disampaikan Marshel usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans.

"Karena niat gua pengen membantu sebenarnya," ujar Marshel kepada wartawan, Kamis, 7 April.

Marshel bercerita, niat membantu Dea itu muncul setelah mendengar curhatan tersangka kasus pornografi tersebut.

Dalam komunikasi yang terjalin via WhatsApp, Dea disebut dalam kondisi kesulitan ekonomi. Bahkan, hampir memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

"Gua memberikan waktu gue untuk mendengarkan memang sejujurnya waktu itu memang dia lagi lemah banget, cuman pengen nyemangatin aja. Sampai ada momen dia pengen bunuh diri," ungkapnya.

Dengan berbagai pertimbangan Marshel pun memutuskan membantu dengan membeli secara langsung konten porno itu seharga Rp1,4 juta.

Salah satu alasan membeli langsung atau tanpa melalui platform OnlyFans agar tak terkena potongan pajak. Sehingga, uang yang diberikan bisa diterima secara penuh.

"Kenapa ngga lewat OnlyFans karena mungkin pemikiran gua kalo gua ngasih ke OnlyFans nanti ada potongan harga, potongan uang mungkin ada fee dari OnlyFansnya. akhirnya gua ngasih langsung ke dia untuk membantu," kata Marshel.

Marshel diperiksa polisi karena terkait kasus pornografi karena membeli 76 konten Dea OnlyFans. Namun Marshel hanya sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.