Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya rampung memeriksa Marshel Widianto sebagai saksi di kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans. Pemeriksaan itu buntut dari pembelian 76 konten pornografi.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam, Marshel pun memberikan pernyataan mengenai pembelian itu. Mulai dari niat awal hingga harga 76 konten porno Dea OnlyFans.

Niat Membantu

Marshel mulai mengungkapkan alasan di balik membeli 76 konten pornografi Dea OnlyFans. Salah satunya, ingin membantu Dea yang disebut mengalami kesulitan.

"Karena niat gua pengen membantu sebenarnya," ujar Marshel kepada wartawan, Kamis, 7 April.

Marshel bercerita, niat membantu Dea itu muncul setelah mendengar curhatan tersangka kasus pornografi tersebut.

Dalam komunikasi yang terjalin via WhatsApp, Dea disebut dalam kondisi kesulitan ekonomi. Bahkan, hampir memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

"Gua memberikan waktu gue untuk mendengarkan memang sejujurnya waktu itu memang dia lagi lemah banget, cuman pengen nyemangatin aja. Sampai ada momen dia pengen bunuh diri," ungkapnya.

Dengan berbagai pertimbangan Marshel pun memutuskan membantu dengan membeli secara langsung konten porno itu.

Salah satu alasan membeli langsung atau tanpa melalui platform OnlyFans agar tak terkena potongan pajak. Sehingga, uang yang diberikan bisa diterima secara penuh.

"Kenapa ngga lewat OnlyFans karena mungkin pemikiran gua kalo gua ngasih ke OnlyFans nanti ada potongan harga, potongan uang mungkin ada fee dari OnlyFansnya. akhirnya gua ngasih langsung ke dia untuk membantu," kata Marshel.

Beli Rp1,4 Juta

Dengan alasan itulah, Marshel pun membeli konten porno tersebut. Untik 76 konten yang berada dalam Google Drive, komedian ini membayar Rp1,4 juta.

"Belinya waktu sekitar Rp1,4 juta," kata Marshel sambil jelaskan jumlah kontennya sebesar 1 Giga Drive.

"Sayang bener Rp1,4 juta sekali. Kenapa ga beli token listrik," candanya.

Marshel membantah kalau dia rutin mengonsumsi video itu. Masalahnya untuk bisa masuk ke akun itu membutuhkan password. Dan dia sendiri sudah menghapus passwordnya.

"Jadi sekali saja aku nonton, ngintip lah," ungkap Marshel.

Klaim Tak Sebar

Di sisi lain, Marshel Widianto mengklaim tak menyebarkan konten pornografi Dea OnlyFans yang dibelinya. Alasannya, hal itu sudah masuk ranah pribadi dan tak layak disampaikan ke siapa pun.

"Jujur ini ranah private (beli konten porno, red). Masa gua ceritain, eh gua beli bokep, enggak dong," ujar Marshel.

Karena alasan itu, Marshel menutup rapat soal pembelian konten porno tersebut. Terlebih, niat membeli itu diklaim Marshel untuk membantu Dea yang mengalami kesulitan ekonomi.

Marshel pun mengaku kaget namanya disebut sebagai pembeli konten porno tersebut saat proses hukum Dea OnlyFans ditangani kepolisian.

"Karena ini ranah gua pribadi itulah kenapa tidak ada yang tahu juga dan banyak yang kaget juga," kata Marshel.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.