JAKARTA - Konten kreator Dea alias Gusti Ayu Dewanti ditangkap atas tindakannya yang kerap mengunggah video dan foto pornografi ke platform OnlyFans.
Di balik proses penangan kasus itu, muncul beberapa fakta. Semisal, penetapan tersangka hingga tudingan kepada Deddy Corbuzier yang merupakan informan polisi.
Jadi Tersangka
Polisi seolah bergerak cepat di kasus ini, hanya butuh dua hari untuk meningkatkan status Dea sebagai tersangka.
Perempuan ini ditangkap di salah satu rumah kos yang berada di kawasan Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret.
Usai ditangkap, Dea pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Serangkaian pemeriksaan pun dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tepat pada 26 Maret, polisi mengumumkan status Dea. Dia kini menjadi tersangka.
"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Pentepan tersangka ini tentu beradasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyakini Dea melakukan tindakan pendistribusian atau pembuatan konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi.
Sehingga, Dea pun melanggar pasal 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Keyakinan penyidik ini diperkuat dengan adanya alat bukti yang telah disita. Semisal, beberapa konten porno yang diunggah Dea ke platform Only Fans.
"Konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video dan foto syur," kata Auliansyah.
BACA JUGA:
Tak Ditahan
Walapun bestatus tersangka, Dea tak perlu menjalani masa penahanan sementara. Sebab, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
"Tidak (penahanan, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan.
Dikabulkannya penangguhan penahanan itu karena penyidik menganggap Dea tak akan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri. Alasan itupun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dia (Dea, red) masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliah," kata Zulpan.
Meski demikian, perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti mesti menjalani wajib lapor. Hanya saja, tak dirinci lebih jauh mengenai mekanisme wajib lapor tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan dilakukan wajib lapor," kata Zulpan.
Deddy Corbuzier Cepu Polisi
Penangkapan Dea ini memunculkan isu lain. Deddy Corbuzier dianggap sebagai cepu atau informan polisi.
Kemunculan isu ini karena polisi menangkap Dea hanya berjarak dua pekan setelah Deddy Corbuzier menayangkan konten Podcast berjudul ‘Akue Boegil Bebas di OnlyFans! Wow, Kok Aman'.
“Jadi kemarin itu baru saja ada yang ketangkap gara-gara kasus pornografi. Kebetulan orang itu baru dari Podcast gue. Nah, habis dari sana netizen menganggap Podcast ini cepu,” kata Deddy.
Deddy pun membantah tudingan tersebut. Dia menyetakan penangkapan yang berjarak tak lama dengan tayangan kontennya itu hanya kebetulan.
“(Netizen menganggap) DC Deddy cepu, enggak! Itu kebetulan, enggak ada cepu itu, enggak. Karena polisi itu tangkap orang bukan dari cepu, enggak ada cepu itu,” ungkapnya.
Deddy mengatakan jangan sampai orang berpikir setelah menjadi bintang tamu di acara Podcast miliknya, penjara menanti.
“Polisi menangkap orang atas dasar laporan masyarakat. Memang kebetulan saya bagian dari masyarakat,” tutur Deddy Corbuzier.