Bagikan:

CIREBON - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tujuh orang sindikat pencuri dan penipu antarprovinsi asal Makassar.

"Ada tujuh orang yang kami tangkap atas kasus pencurian dan penipuan, mereka ini merupakan sindikat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dikutip ANTARA, Senin, 12 Juni.

Ariek mengatakan ketujuh orang tersangka sindikat yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, berinisial MU, SA, AL, HI, AK, RS, dan SR. Merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurutnya ketujuh orang tersangka ini masih saudara. Pelaku memang sudah berniat menjalankan aksi kejahatan penipuan serta pencurian sejak dari asal daerah.

"Ketujuh tersangka ini mempunyai peranan masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya, ada yang sebagai eksekutor, pengatur strategi, sopir, menyediakan tempat, baju, dan lain sebagainya," tuturnya.

Saat beraksi di wilayah Cirebon, tersangka mengamati setiap orang atau calon korban yang sudah ditarget.

Kemudian, lanjut Ariek, salah satu tersangka berinisial MU mencoba meyakinkan korban agar masuk dalam skenario sindikat tersebut, dengan berpura-pura sebagai pejabat serta memiliki kolega dari luar negeri.

Setelah korban masuk dalam skenario sindikat asal Makassar, kemudian langsung beraksi dengan menukar kartu ATM milik korban. Isi dalam ATM tersebut dikuras habis.

"Para tersangka ini berhasil menggondol uang tunai milik korban dari tiga ATM sebesar Rp88 juta," katanya.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh para tersangka setelah mereka mendarat di Cirebon pada 21 Mei 2023.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan kartu ATM, telepon genggam, minibus, dan lain sebagainya.

"Akibat perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara," katanya.