JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Mahfudz Abdullah yang merupakan tersangka kasus penipuan modus travel umrah sengaja mengubah namanya menjadi Abi. Tujuannya menghilangkan citra buruk sebagai residivis.
"Agar tidak ketahuan bahwa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis, yang bersangkutan mengganti namanya, yaitu Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.
Mahfudz Abdullah merupakan residivis kasus serupa pada 2016. Selain itu, alasan lain tersangka mengubah nama karena akan mengakuisisi PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
Dengan cara itu, tersangka bisa leluasa melancarkan aksinya. Sebab, yang masyarakat tahu namanya adalah Abi Hafidz Al-Maqdisy.
“Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT lagi, yang lain yang merupakan sudah ditindak pada tahun 2016 oleh Polda Metro Jaya, yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri,” kata Hengki.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus penipuan modus travel umrah, selain Mahfudz Abdullah ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Halijah Amin dan Hermansyah.
BACA JUGA:
Dalam melancarkan aksinya, komplotan penipu ini menggandeng para tokoh agama. Tujuannya agar masyarakat percaya dan mau menggunakan jasa travel tersebut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.