Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan travel umrah yang menyebabkan ratusan orang menjadi korban. Bahkan, puluhan di antaranya sempat tak bisa kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.

"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret.

Tercatat, 64 jemaah yang sempat terlantar di Arab Saudi. Bahkan, 16 di antaranya terlantar selama 9 hari.

Terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ungkapnya.

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, dua orang pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” sebutnya.

Selain itu, satu orang lain yang juga ditetapkan tersangka yakni Hermansyah (59). Ia merupakan Direktur Utama dari PT NSWM.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” kata Hengki.