Jaksa Agung: Pengembalian Aset First Travel ke Jemaah Butuh Proses Panjang
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Merdeka Jakarta (ANTARA/Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pengembalian aset rampasan dari First Travel kepada jemaah masih membutuhkan proses panjang.

"First Travel sudah kita merekonstruksi bagaimana pengembaliannya, tapi kan dulu putusannya bisa untuk negara, sekarang kita akan kembalikan kepada mereka (jemaah). Ini memang memerlukan proses panjang," kata Burhanuddin di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Hal tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang diputuskan pada 23 Mei 2022 oleh Sunarto selaku Ketua Majelis, serta Jupriyadi dan Yohanes Priyana selaku Hakim Anggota.

"Karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak, jadi ada teknik nanti setelah ini, kita akan pakai kurator begitu," tambah Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, aset-aset tersebut perlu dikurasi terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada jemaah.

"Pasti nanti pakai kurator, kita ingin secepatnya (eksekusi) saja tapi kemungkinan nanti dengan kurator," ungkap Burhanuddin.

Diberitakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim MA mengatakan dalam perkara First Travel tersebut tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan.

"Akan tetapi oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT. First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT. First Travel, yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," kata Jubir MA saat itu Andi Samsan Nganro.

Ada tiga terpidana dalam kasus penipuan perjalanan haji First Travel, dua di antaranya adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Andika dan Anniesa divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara sementara Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Depok, harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Kini, dengan adanya putusan PK, maka aset yang disita negara dari First Travel dikembalikan kepada jemaah yang berhak.