Jaksa Agung Jelaskan Langkah Pengembalian Aset Kerugian Negara
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/Putu Indah Savitri

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan upaya kejaksaan dalam mengoptimalkan upaya pengembalian aset kerugian negara dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani lembaga tersebut.

"Pada tahap penyelidikan, tim pelacak aset dan pengelolaan barang bukti menginventarisasi dan mencari barang yang diduga sebagai hasil tindak pidana," kata Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 23 Agustus.

Hal itu dikatakannya terkait dengan pertanyaan anggota Komisi III DPR mengenai langkah institusinya dalam pengoptimalan pengembalian aset negara dalam perkara tipikor.

Pada tahap penyidikan, kata Burhanuddin, jaksa penyidik mengidentifikasi dan menemukan harta benda terkait dengan hasil tindak pidana yang dilakukan melalui penyitaan dan penelusuran.

"Pada tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan, barang bukti yang dirampas untuk negara segera dilakukan pelelangan," katanya.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kata dia, jaksa sita mengeksekusi harta benda milik terpidana untuk menutupi hasil uang pengganti.

Dia mengatakan pihaknya juga melaksanakan sistem pemulihan aset yang terintegrasi dan terealisasi dengan pejabat dari internal dan eksternal kejaksaan.