Kapolri Mutasi 24 Personel yang Langgar Etik di Kasus Brigadir J Jadi Pelayan Markas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /DOK FOTO: Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 anggotanya yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka semua dipindahtugaskan menjadi pelayan markas (Yanma).

"Ya betul (24 anggota dimutasi, red) semua itu hasil rekomendasi itsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Selasa, 23 Agustus.

Mutasi puluhan personel tertuang dalam Surat Telegram (ST) dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022.

Dalam ST itu, 24 anggota yang dimutasi terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP.

Selain itu, ada 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Mereka, lanjut Dedi, merupakan anggota Divpropam, Bareskrim, Korbrimob BKO Propam, Polda Metro dan Polres Jaksel, serta Polda Jawa Tengah BKO Propam.

"Dimutasi ke Yanma Polri," ungkapnya.

Diketahui, tim khusus Polri memeriksa 83 personel yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Ada 35 anggota yang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus alias patsus.

Sementara untuk anggota yang sudah ditempatkan di patsus berjumlah 16 orang. 10 perwira di antaranya di Provos Polri dan sisanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Selain itu, dalam kasus Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.