Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 anggotanya yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka semua dipindahtugaskan menjadi pelayan markas (Yanma). Dari 24 anggota Polri yang di mutasi, beberapa diantaranya adalah anggota Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8). Simak videonya berikut ini.