JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah anggotanya buntut insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, 'gerbong' Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.
Dalam STR itu, ada dua nama polisi yang dimutasi. Mereka yakni Kasat Reskrim AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dan Kanit I Satreskrim AKP Rifaizal Samual.
Dalam perintah Kapolri, kedua anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.
Namun, tak dijelaskan dengan gamblang alasan di balik mutasi keduanya. Diduga, keduanya memiliki peran menghalangi proeses penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Nantinya, mereka akan menjalani sidang kode etik profesi. Jika terbukti melakukan pelanggran tentu sanksi sesuai aturan akan diberikan.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," kata Dedi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kapolri menyatakan tim Irsus bentukannya sudah memeriksa 25 personel di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, tiga di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu.
Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama. Puluhan personel polisi yang diperiksa itu disebut dari berbagai satuan.
"Dari satuan Divisi Propam, Polres dan Polda Bareskrim,” kata Sigit.