Mengapa Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J? Ini Penjelasan Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tapi Bharada E tak dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana, kenapa?

“Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan (Pasal) 340 (KUHP) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus yang dilakukan,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus.

Tim Polri menangani dua laporan yakni keluarga Brigadir J soal dugaan pembunuhan berencana dan juga istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir J sehingga terjadi kasus penembakan Brigadir J.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kabareskrim.

Soal proses penanganan ini, Kabareskrim mengatakan timsus Polri bekerja secara menyeluruh termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Brigadir J.

“Nantinya apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” kata Komjen Agus

“Di dalam Pasal 55 dan 56 (KUHP) adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau pun karena kuasanya ia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan,” sambung Kabareskrim.