JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Dyah Chandrawati telah rampung. Eks Paut Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri itu dinyatakan bersalah dan divonis mutasi dalam rangka demosi.
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 8 September.
Demosi merupakan perubahan jabatan menuju jenjang atau jabatan yang lebih rendah.
Dalam sidang etik, ketua majelis hakim sidang KKEP Irjen Tornagogo Sihombing memutuskan polisi wanita atau polwan itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022. Dia disebut dianggap tak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
Hanya saja, tak dijelaskan secara gamblang bentuk pengelolaan senjata api yang dimaksud. Namun, hanya disebut pokok perkara AKP Dyah Chandrawati berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"(Pengelolaan senjata api, red) ini terkait dengan kasus Duren Tiga," ungkapnya.
dalam putusan sidang itu, AKP Dyah Chandrawati juga diberi beberapa sanksi etika. Satu di antaranya meminta maaf secara tertulis.
"Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," kata Nurul.
BACA JUGA:
AKP Dyah Chandrawati merupakan salah satu anggota Polri yang menjalani sidang KKEP buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tapi, dia tak ditetapkan tersangka obstruction of justice.
Polwan ini pun sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.