JAKARTA - Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan bersalah karena tak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dia divonis demosi selama 2 tahun
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji, dikutip dari TV Polri, Selasa, 13 September.
Majelis pimpinan sidang KKEP menilai Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tak hanya demosi, Brigadir Frillyan juga dijatuhi sanksi permintaan maaf.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri," ungkap Rahmat.
Brigadir Frillyan yang mendengar putusan itupun menerimanya. Artinya, dia tak mengajukan banding.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Brigadir Frillyan Fitri bukan anggota Polri yang masuk dalam katergori obstruction of justice.
Sejauh ini, Polri sudah menyidangkan tiga anggotanya. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, dan AKBP Jerry Raymond Siagia.
Untuk AKP Dyah Chandrawati divonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, sementara AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).