Bagikan:

JAKARTA - Polri secara maraton menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Briptu Sigid Mukti Hanggono yang diadili dan telah dinyatakan bersalah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Senin, 19 September, eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri dimutasi Sebagai BA Yanma Polri itu disanksi mengikuti serangkaian pembinaan.

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Nurul kepada wartawan, Selasa, 20 September.

Kemudian, Briptu Sigid Mukti Hanggono tak profesional dalam menjalankan tugas juga disanksi mutasi dalam rangka demosi.

Demosi merupakan pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ungkapnya.

Lalu, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

Saksi itu diberikan kepada Briptu Sigid Mukti Hanggono karena dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sejauh ini, sudah ada tujuh polisi yang masuk dalam kategori non-obstruction of justice dan sudah menjalani sidang KKEP.

Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.