Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kinerja jajaran kejaksaan dalam menangani kasus korupsi hingga semester pertama tahun 2023. Bidang pidana khusus (Pidsus) berhasil menangani perkara dengan kerugian negara mencapai Rp152,2 triliun sebagai bagian dari perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyampaikan informasi ini dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Sabtu. Nilai tersebut merupakan hasil dari sejumlah perkara yang telah ditangani oleh Bidang Pidsus sejak tahun lalu hingga saat ini.

"Dalam kurun waktu tersebut, total kerugian negara yang berhasil ditangani mencapai Rp152,247 triliun dan 61,948,551 dolar Amerika Serikat," ujarnya.

Beberapa kasus korupsi besar saat ini sedang ditangani oleh jajaran Pidsus Kejaksaan Agung, seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika senilai Rp8,32 triliun, serta korupsi ekspor CPO atau minyak goreng senilai Rp6,47 triliun.

Tak hanya itu, ada juga perkara korupsi yang ditangani tahun sebelumnya yang masih dalam proses upaya hukum, seperti kasus Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI, dan lainnya.

Ketut juga menambahkan bahwa Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara dalam tahap penuntutan. Selain itu, ada 2.117 perkara yang telah diselesaikan dalam tahap penyidikan.

Selama periode tersebut, total kerugian negara yang berhasil ditangani mencakup beberapa hal, yaitu: pertama, pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp42,70 triliun dan 61,948,551 dolar Amerika Serikat. Kedua, pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp109,5 triliun, termasuk perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen, dan BTS 4G Kominfo. Selanjutnya, pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya senilai Rp1,1 triliun.

Dalam Bidang Pembinaan atau pemulihan aset, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan barang rampasan negara dan benda sitaan negara senilai Rp4,88 triliun, penelusuran, pengamanan, dan penyelesaian aset senilai Rp5 triliun, serta pendampingan dan pemulihan aset kementerian/lembaga senilai Rp66,3 miliar.

Selain itu, kinerja bidang Perdana dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Agung juga tak kalah penting, yang menangani 35.826 perkara penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, mewakili kepentingan umum dalam penegakan hukum.

"Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan di Bidang Datun mencapai Rp271,5 triliun dan 11,874,569,63 dolar Amerika Serikat," tambahnya, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 22 Juli.

Datun juga berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp45,5 triliun dan 1,773,538,55 dolar Amerika Serikat.

Sementara di Bidang Pidana Militer (Pidmil), Kejaksaan Agung melaksanakan koordinasi teknis penuntutan untuk 545 perkara, termasuk 10 perkara tahap penyelidikan, empat perkara tahap penyidikan, dan empat perkara dalam tahap penuntutan.

Pada acara puncak peringatan HBA ke-63 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Presiden mengingatkan peran Kejaksaan RI dalam mempertahankan dan mengembalikan aset negara yang sangat penting.

"Peran jaksa sebagai pengacara negara juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan, dan mengembalikan aset negara," ujar Presiden Jokowi dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-63 Hari Bhakti Adhyaksa di Jakarta, Sabtu.